Selama Tahun 2021

Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Tangani 4 Kasus Undang-undang ITE 

Kasubdit V, Kompol Darul Qotni

Laporan Taufik 
Pekanbaru

   POLDA RIAU dalam hal ini,;  Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau sudah menangani empat kasus pemerasan melalui media sosial yang masuk pada undang-undang ITE selama tahun 2021 ini.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi melalui Kasubdit V, Kompol Darul Qotni, Senin (22/2/2021) siang.

"Kita Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau sudah menangani empat kasus yang kami sebut sendiri asmara dalam jaringan (Asmara daring-red) di tahun 2021. Dari empat kasus ini ada empat orang tersangka," terangnya.

Dimana masing-masing tersangka dijelaskan Darul Qotni berhasil ditangkap diluar Wilayah Provinsi Riau.

"Yang pertama itu di Salumangun, Provinsi Jambi, kemudian tersangkanya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, kemudian di Kritang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan yang terakhir di Dhamasraya, Sumatera Barat," sebut Darul Qotni, 

Dimana masing-masing ke empat tersangka ini kata Darul Qotni yakni satu tersangka merupakan seorang warga binaan, dua tersangka merupakan mantan warga binaan dan.

"Satu tersangka merupakan napi, dua tersangka mantan napi. Dan satu lagi tersangka warga biasa," tuturnya.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar